Mobil Hybrid Dapat Insentif Pajak 3 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan daring, Senin (16/12).

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga.

Baca Juga:  Khofifah: Kopdes Merah Putih Mitra UMKM

Selanjutnya, Airlangga menambahkan bukan hanya mobil hybrid, mobil bertenaga murni listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Ketentuan itu berupa pembebasan bea masuk untuk EV Completely Built Up (CBU).

Strategi ini diharapkan mampu mengakselerasi penjualan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia untuk menuju NZE 2060.

Penulis: Deta
Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *