PPn 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Sembako Tidak Kena

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demandside karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Sri Mulyani juga memastikan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.

Baca Juga:  KAI Logistik Wilayah Timur Kelola 756 Ribu Ton Barang

“Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindutrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat,” paparnya.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

Baca Juga:  Prabowo Siap Operasikan Kopdes

Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

Baca Juga:  Unesa Gelar Pelatihan Desain dan Pengemasan Produk untuk UMKM Kalijaten

Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Penulis: Anton
Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *