Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di 2025 berlaku untuk semua barang dan jasa.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Sabtu (21/12).
Pengecualian ini, katanya tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025.
Ketiganya adalah minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, yakni 11 persen.
“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tegasnya.
Penulis: Deta. Editor: Lilicya