Opsen Pajak Persulit Industri Otomotif

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku 5 Januari 2025 memberatkan industri otomotif nasional.

Kebijakan opsen pajak kendaraan akan mempersulit penjualan kendaraan di Indonesia.

“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus, Jumat (3/1).

Menurut Agus, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

Baca Juga:  GIIAS 2025 Digelar 24 Juli di BSD City, Hadirkan 60 Merek Otomotif

“Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” katanya.

Ia menambahkan, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Situasi ini membuat pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Juga:  Pameran East Food dan East Pack 2025 Hadir di Surabaya Mulai 12-15 Juni

“Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil.At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” ujarnya.

Opsen pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  Izin Bank Syariah Muhammadiyah Terbit 1 Bulan Lagi

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah. Sementara itu opsen pajak kendaraan tidak berlaku di DKI Jakarta.

Penulis: Anton. Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *