Maxim Indonesia tidak mau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) sebagaimana diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Spesialis Humas Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir mengatakan kebijakan itu dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, status hubungan pengemudi ojol dengan mereka yang hanya sebagai mitra. Kedua, kondisi finansial perusahaan. Ketiga, pertentangan dengan aturan. Ia mengatakan pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
THR ojol juga katanya, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa.
“Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat, pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/3).
Meski begitu, ia mengatakan di momen Ramadan dan Hari Raya Lebaran 2025 ini, Maxim telah mempersiapkan berbagai program Bantuan Hari Raya untuk mitra pengemudi di seluruh kota operasional Maxim di Indonesia. Beragam bantuan tersebut di antaranya adalah pemberian bantuan bahan pokok kepada mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan.
“Kami juga memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi,” katanya.
Penulis: Deta
Editor: William