Pemkot Surabaya Segel CV Sentosa Seal

Pemkot Surabaya akhirnya menyegel Gudang milik CV Sentoso Seal buntut penahanan ijazah sekaligus tak punya izin resmi.

Perusahaan yang sempat viral karena menahan ijazah karyawan itu disegel lantaran tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Sejak pukul 08.30 WIB, petugas Satpol PP Surabaya, Disnaker Jatim, sejumlah perangkat daerah hingga Polres Tanjung Perak sudah berada di kawasan CV Sentoso Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14.

Baca Juga:  Walikota Surabaya Berlakukan Jam Malam Cegah Kenakalan Remaja

Pukul 09.32 WIB, Satpol PP Surabaya mulai menempelkan stiker “Disegel” dengan dasar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023. Gudang juga dipasangi garis Satpol PP Line dan rantai pada roda gerbang.

Saat penyegelan berlangsung, seorang karyawan berbaju biru mengatakan kepada petugas bahwa tidak ada orang di dalam gudang. Ia lalu menandatangani surat penyegelan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat turut hadir dalam penyegelan gudang yang bergerak di bidang perdagangan suku cadang mobil itu. Eri menegaskan, penyegelan dilakukan karena

Baca Juga:  Semarak Grand Final Cak Ning Cilik Surabaya 2025

Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Ternyata perusahaan ini (CV Sentoso Seal) tidak ada Tanda Daftar Gudangnya, sehingga hari ini kami tutup,” kata Eri kepada wartawan di lokasi, Selasa (22/4).

Eri menyebut, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebelum melakukan penyegelan. Ia berharap, ke depan semua pihak bisa menaati aturan pemerintah.

“Semuanya, karyawan punya kewajiban dan punya hak. Perusahaan punya kewajiban dan punya hak. Ketika ini bisa dijalankan kewajiban dan haknya, Insyaallah jadi tenang, jadi guyub, enggak gaduh, enggak salah-salahan, enggak fitnah-fitnahan. Tapi kita selesaikan secara yang benar seperti apa kita selesaikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Awas! Jam Malam di Surabaya Mulai Berlaku

Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *