Bos Sentoso Seal Terancam 5 Tahun Penjara

Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah puluhan karyawannya telah ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dua mobil. Kini ia disangkakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 5,5 tahun penjara.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan Diana dan suaminya Hendy Soenaryo terbukti melakukan perusakan dua mobil milik korban, Paul Stephanus di Dukuh Pakis pada 19 Maret 2025.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop, Stafsus Nadiem Terlibat

“Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP,” kata Rahmad, Sabtu (10/5).

Atas sangkaan itu, ia mengatakan hukuman yang mengancam Diana dan Hendy dalam kasus perusakan mobil ini adalah lima tahun lebih kurungan.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ucapnya.

Rahmad mengatakan perusakan ini bermula saat Diana mempekerjakan Paul sebagai kontraktor pembangunan rumahnya.

Baca Juga:  Korupsi Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

“Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Hendy),” ucapnya.

Namun Diana ternyata merasa tak puas dan secara mendadak memutuskan hubungan kerja sama. Akhirnya, kedua belah pihak terlibat cekcok.

Selanjutnya, Diana bersama suaminya, merusak mobil yang dibawa oleh Paul ke rumahnya. Korban pun mengalami kerugian dan melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/4).

Baca Juga:  KPK Tetapkan 1 Tersangka Korupsi di Lingkungan MPR

“Sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelasnya.

Editor: William 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *