Bantuan Subsidi Upah ke Pekerja Gaji Dibawah 3,5 Juta Disalurkan 5 Juni

Presiden Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa covid-19. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp600 ribu.

“Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu),” ujar Airlangga,  Sabtu (24/5).

Baca Juga:  BI Jatim Gelar Capacity Building Media 2025

Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025. Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *