Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan rokok ilegal.
Dirjen Bea Cuka Djaka Budhi Utama menyampaikan hal itu saat ditanya tentang maraknya rokok ilegal. Fenomena ini terjadi dan berbuntut lesunya industri tembakau dalam negeri.
“Insyaallah saya akan melakukan membentuk satgas, satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” ujar Djaka pada konferensi pers APBN KITA Juni 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6).
Djaka menegaskan pemerintah tak tinggal diam terhadap peredaran rokok ilegal. Kendati, dia mengakui memang ada penurunan jumlah penindakan rokok ilegal 13,2 persen.
Meski begitu, dia menyebut jumlah rokok ilegal yang diamankan meningkat.
Bea Cukai mengamankan 285,81 juta batang rokok ilegal. Jumlah itu meningkat 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
“Dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, kita terus melakukan operasi dengan melakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dan ke depannya tentunya itu tidak akan pernah berhenti kita lakukan,” ujar Djaka.
Editor: William