Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant). Pemblokiran sudah berjalan seminggu ini.
Mengutip informasi yang mereka sampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK, disiarkan Senin (28/7).
Mereka menjamin pemblokiran tidak akan membuat dana nasabah hilang.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata mereka.
Bagaimana cara membuka blokir?
Masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan.
Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK
Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
Editor: William