Presiden Prabowo Terbitkan Abolisi Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto

Presiden RI Prabowo Subianto  menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Keppres itu diterbitkan usai usulan presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti telah disetujui oleh DPR RI.

“Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden,” ujarnya kepada media Jumat (1/8).

Baca Juga:  Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Bersama 6 Pria Lain

Supratman menyebut lewat pemberian abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang dijalani Tom Lembong juga akan dihentikan.

“Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” tuturnya.

Kendati demikian, ia meminta agar publik untuk bersabar dan menunggu hingga Keppres tersebut resmi diteken oleh Prabowo.

Baca Juga:  Korupsi Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

“Kita bersyukur karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” jelasnya.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *