Semua Tanah Milik Negara, Nusron: Maaf Maksudnya Guyon

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta maaf soal pernyataan semua tanah merupakan milik negara.

Pernyataan itu ia sampaikan saat diprotes gara-gara mengamankan 100 ribu hektare tanah telantar alias nganggur. Nusron mengakui pernyataannya tersebut keliru.

“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/8).

Nusron mengatakan ia sebenarnya ingin menjelaskan soal kebijakan pemerintah terhadap tanah terlantar. Mengutip pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Nusron mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Wapres Gibran tak Salami AHY, Ada Apa?

Karena itu, pemerintah ingin tanah yang telantar dapat digunakan untuk program pemerintah yang bisa berdampak pada kesejahteraan rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU, hak guna usaha, dan HGB, hak guna bangunan, yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Letjen Tandyo Budi Resmi Dilantik jadi Wakil Panglima TNI

Nusron mengatakan pemerintah hanya akan mengamankan tanah terlantar yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi tidak dimanfaatkan. Kebijakan itu diklaim tidak akan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai.

Namun dalam menjelaskan kebijakan itu, Nusron mengakui pernyataannya beberapa waktu lalu tidak tepat.

“Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebelumnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda. Namun, setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut, tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik,” katanya.

Baca Juga:  Kapolri: Negara Kita Sedang Tidak Baik-baik Saja

Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan (keceplosan) ini,” katanya. 

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *