Serap Aspirasi, Pajak Jatim I Perkuat Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan dan Pengguna Layanan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Surabaya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan”.

Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I dan dihadiri puluhan peserta yang mewakili unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, serta elemen masyarakat.

FKP diselenggarakan untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel melalui partisipasi aktif penyelenggara layanan dan masyarakat.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan pentingnya FKP sebagai forum dialog dua arah.

Baca Juga:  Unusa Lantik Wakil Rektor Periode 2025-2030

“Melalui FKP ini, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta unit vertikal mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat selalu memberikan layanan yang terbaik,” ujarnya, Rabu (5/11).

FKP kali ini difokuskan pada penyempurnaan Standar Pelayanan DJP melalui umpan balik penyampaian usulan, masukan, serta saran perbaikan langsung dari pemangku kepentingan dan pengguna layanan atas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I.

Baca Juga:  Pengunjung CMSE 2025 Tembus 11.682 Orang

Dalam sesi paparan, Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan arah penguatan Standar Pelayanan DJP seiring perkembangan penyelenggaraan layanan publik dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Peserta juga memperoleh edukasi mengenai agenda reformasi perpajakan, salah satunya implementasi Coretax.

“Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 juga wajib dilaporkan lewat Coretax sehingga wajib pajak perlu memahami aktivasi akun Coretax, pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP),” sambungnya.

Baca Juga:  Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 19.154.487 SID

“Melalui FKP, kami menampung aspirasi pemangku kepentingan dan pengguna layanan, membangun pemahaman bersama hingga solusi yang dapat diimplementasikan. Harapannya, lahir kebijakan yang efektif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Sugeng.

Kanwil DJP Jawa Timur I menegaskan kembali bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak untuk meminta imbalan atas layanan.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *