Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer mencapai Rp201 miliar.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12).
Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
Pada hari ini, KPK resmi menyelesaikan penyidikan Noel dan 10 tersangka lainnya. Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan mereka.
“Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” kata Budi.
Editor: Lilicya


