Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan 11 orang saksi lainnya untuk mendalami kerja-kerja ‘Tim 8’ bentukan Bupati Pati nonaktif Sudewo yang dugaan awalnya untuk memeras calon perangkat desa.
Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/2).
Para saksi yang diperiksa ialah Riyoso selaku mantan Pj Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati, Anggota DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, Ketua KPU Kabupaten Pati P. Supriyanto, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pati Sugiyono.
Kemudian PSekretaris Daerah Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko, Kepala Dinas Permades Kabupaten Pati Tri Hariyama, dan Siti Noor Aini alias Nunung yang merupakan ASN pada Dinas Permades.
Selanjutnya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pati Sutikno, Kepala Desa Baleadi Suhardi, Kepala Desa Gadu Imam Sholikin, dan Ketua Koperasi atau KSPPS Artha Bahana Syariah Subur Prabowo.
“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW [Sudewo],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2).
Budi menambahkan penyidik akan mendalami materi tersebut kepada saksi lain dan menelusuri proyek-proyek yang diduga dilakukan pengondisian.
Sementara terhadap saksi Risma Ardhi dan P. Supriyanto, Budi mengatakan penyidik mendalami perihal susunan tim sukses Sudewo-Risma dalam Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2025 serta hal-hal lain terkait proses tersebut.
“Termasuk juga dari para saksi hari ini didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih pada pemilihan Maret 2026 nanti sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan juga penganggarannya,” ujar Budi.
Editor: Lilicya


