Bahayakan Nyawa, KAI Daop 8 Surabaya Larang Ngabuburit di Jalur Rel Selama Ramadan 2026

SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengeluarkan larangan tegas bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Larangan ini menyasar tradisi ngabuburit atau berkumpul di sekitar rel setelah sahur maupun menjelang berbuka puasa yang kerap dilakukan warga.

Langkah preventif ini diambil menyusul angka kecelakaan (temperan) yang masih tinggi. Tercatat sepanjang tahun 2025 terjadi 23 kasus kecelakaan, sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 saja sudah tercatat 7 kejadian serupa di wilayah Daop 8 Surabaya.

Baca Juga:  Optimalkan Kapasitas Nasional, GAIKINDO Pastikan Industri Dalam Negeri Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Komersial

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa jalur rel merupakan area dengan risiko tinggi yang khusus diperuntukkan bagi operasional kereta api, bukan ruang publik.

“Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal. Kami memahami Ramadan adalah momen kebersamaan, namun jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan,” ujar Mahendro dalam keterangan resminya, Kamis (26/2).

Secara hukum, larangan ini memiliki payung hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masyarakat yang nekat melanggar Pasal 181 ayat (1) terancam sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sesuai Pasal 199.

Baca Juga:  Jelang Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Terjual

Guna memastikan keamanan selama Ramadan hingga Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan patroli keamanan dan pengawasan intensif di titik-titik rawan. Selain itu, sosialisasi ke sekolah dan komunitas terus digalakkan untuk membangun kesadaran kolektif.

Pihak KAI juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Kontak Center KAI 121 atau kepada aparat berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di jalur kereta api demi keselamatan bersama.

Baca Juga:  Bos BI Optimis Ekonomi RI Melesat di Kuartal 1 2026

Editor: William