KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Kasus Suap Gratifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (26/2).

KPK menangkap Budiman di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

“Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.

Baca Juga:  KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Alex jadi 40 Hari di Kasus Kuota Haji

“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 B (UU Tipikor) atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru,” kata Budi.

Dia menjelaskan kasus hukum terhadap Budiman merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi.

“Penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut,” ungkap Budi.

Baca Juga:  KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Alex jadi 40 Hari di Kasus Kuota Haji

“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sambungnya.

Editor: Lilicya