JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terhadap PT Iforte Solusi Infotek pada Kamis (26/2). Persidangan dengan nomor perkara 15/KPPU-M/2025 ini terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Agenda utama persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti dokumen.
Dalam paparannya, Investigator KPPU menyebutkan bahwa PT Iforte Solusi Infotek melakukan akuisisi 62,47% saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai transaksi Rp12,5 miliar. Aksi korporasi ini bertujuan memperkuat core system dan solusi keuangan terintegrasi (payment player) di Indonesia.
Secara yuridis, transaksi tersebut efektif berlaku pada 26 September 2023. Berdasarkan Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, perusahaan wajib melapor paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal efektif. Dengan ketentuan tersebut, batas akhir notifikasi jatuh pada 7 November 2023.
“Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 8 November 2023. Atas dasar tersebut, Investigator menduga terjadi keterlambatan selama satu hari kerja,” tulis laporan tersebut.
PT Iforte Solusi Infotek diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Sebagai informasi, PT Iforte merupakan penyedia infrastruktur telekomunikasi, sementara PT MCP Indo Utama bergerak di bidang layanan transaksi pembayaran digital (fintech).
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak Terlapor. Publik dapat memantau perkembangan kasus ini melalui laman Jadwal Sidang KPPU.
Editor: William


