JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda fantastis sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech P2P lending) atau pinjol. Puluhan perusahaan tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan praktik penetapan harga (bunga) secara ilegal.
Putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3).
“Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Rhido saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menemukan bukti kuat adanya kesepakatan di antara 97 terlapor dalam menetapkan tarif bunga layanan. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat luas dan menghambat persaingan usaha yang sehat di sektor industri finansial berbasis teknologi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebutkan bahwa perkara ini merupakan salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Atas pelanggaran tersebut, ke-97 perusahaan diwajibkan menyetor total denda sebesar Rp755 miliar ke kas negara. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri digital untuk mematuhi regulasi persaingan usaha di Indonesia.
Editor: William


