Diduga Telat Lapor Akuisisi Saham Intage Holdings, NTT Docomo Jalani Sidang Perdana di KPPU

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana perkara nomor 16/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/3).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan tersebut, Investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menyatakan bahwa NTT Docomo diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Baca Juga:  Arista Group Santuni Anak Yatim, Tandai Pertumbuhan Positif Kendaraan Listrik di Jatim

Perkara ini bermula saat NTT Docomo mengakuisisi 51% saham Intage Holdings, Inc., sebuah perusahaan riset pasar asal Jepang yang memiliki anak usaha di Indonesia, yakni PT Intage Indonesia. Aksi korporasi tersebut efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan aturan, NTT Docomo wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat pada 1 Desember 2023. Namun, perusahaan telekomunikasi asal Jepang tersebut baru melaporkan transaksi pada 11 Desember 2023.

Baca Juga:  KAI Commuter Surabaya Targetkan 1 Juta Penumpang Lebaran 2026, Siapkan 50 Perjalanan per Hari

“Terlapor baru menyampaikan notifikasi akuisisi saham kepada KPPU pada 11 Desember 2023, sehingga notifikasi melebihi batas ketentuan selama enam hari kerja,” ungkap Investigator dalam LDP.

Ketua Majelis Komisi, Mohammad Reza, menjelaskan bahwa perkara ini berpotensi diselesaikan melalui mekanisme sidang cepat. Dalam prosedur tersebut, Terlapor diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap apakah menerima atau menolak poin-poin dalam LDP.

Di sisi lain, Kuasa Hukum NTT Docomo sempat mempertanyakan kewajiban kehadiran pihak prinsipal (Direktur Utama) dalam persidangan, mengingat posisi klien sebagai badan usaha asing. Menanggapi hal itu, Majelis Komisi menegaskan bahwa pengaturan kehadiran manajemen atau direksi akan dikoordinasikan lebih lanjut setelah Terlapor menyampaikan sikap resmi mereka.

Baca Juga:  KPPU Denda 97 Pinjol Nakal Rp755 Miliar

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 7 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.

Editor: William