SURABAYA – Seorang pemilik biro perjalanan umrah di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan tindak kekerasan seksual dan percobaan aborsi.
Laporan resmi tersebut telah dilayangkan ke Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Ditreskrimum Polda Jatim sejak 18 Mei 2026.
Kuasa hukum korban, Ahmad Faiz, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Pihaknya bersama pelapor kembali memenuhi panggilan kepolisian guna memberikan keterangan tambahan.
“Hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemanggilan klarifikasi ketiga terkait tempat dilakukannya percobaan aborsi tersebut,” kata Faiz, Senin (12/10/2026).
Terlapor berinisial MA, yang diketahui merupakan pemilik biro travel umrah PT Ziarah Hati Indonesia.
Dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu kurun 2023 hingga 2026 di wilayah Surabaya.
Berdasarkan pemaparan kuasa hukum, hubungan antara korban dan terlapor bermula dari tetangga.
Kedekatan terjadi setelah suami korban meninggal dunia pada tahun 2023. Terlapor kemudian mengajak korban berencana melakukan pertemuan di salah satu hotel di Surabaya dengan dalih makan bersama di restoran.
“Justru korban tidak diarahkan ke resto melainkan ke kamar hotel lantai dasar. Sempat bersitegang karena ada penolakan,” ujar Faiz.
Faiz menambahkan, terlapor diduga membujuk serta memengaruhi korban dengan janji akan menikahinya sebagai istri kedua. Namun, setelah korban hamil, janji tersebut tidak dipenuhi dan justru disusul dugaan upaya pemaksaan aborsi.
Pihak kuasa hukum menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Pasalnya, hampir lima bulan sejak laporan resmi dibuat, status perkara belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami berharap penyidik PPA-PPO Polda Jatim menunjukkan profesionalitas dan akuntabilitas demi tegaknya keadilan bagi korban,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi lanjut terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Editor: William


