Tarif KA Daop 8 Surabaya Naik Mulai 12 Oktober 2026

SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya memberlakukan penyesuaian Tarif Khusus kereta api mulai 12 Oktober 2026.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan besaran kenaikan untuk kelas Eksekutif Rp10.000 hingga Rp60.000 dan kelas Ekonomi Rp10.000 hingga Rp55.000 tergantung relasi dan layanan.

“Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket,” ujar Mahendro, Minggu (11/10/2026).

Baca Juga:  PLN UIT JBM Latih PKK Sumbersawit Jadi Penggerak Desa Tangguh Bencana

Setelah penyesuaian, tarif Eksekutif menjadi Rp45.000 hingga Rp360.000 dan Ekonomi Rp35.000 hingga Rp205.000.

Tarif Khusus berlaku untuk relasi PP antara lain Surabaya Gubeng-Madiun, Surabaya Gubeng-Jombang, Surabaya-Jember, Surabaya-Probolinggo, Surabaya-Malang, Surabaya-Cepu, Surabaya-Semarang Tawang, Malang-Madiun, Malang-Kediri, Malang-Blitar, dan Malang-Yogyakarta.

Layanan yang mendapat Tarif Khusus di antaranya KA Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, Turangga, Gajayana, Brawijaya, Malabar, Sembrani, Harina, dan puluhan KA lainnya.

Tiket Tarif Khusus dapat dibeli go-show di loket stasiun mulai dua jam sebelum keberangkatan selama kuota masih ada, serta melalui aplikasi Access by KAI dan situs KAI.

Baca Juga:  BI Jatim Fasilitasi 600 Mitra Binaan Kejar Wajib Halal Oktober 2026

KAI mengimbau pelanggan memeriksa tarif dan ketersediaan kursi melalui kanal resmi sebelum transaksi.

Teks: Bagus
Editor: Martin