Muhammadiyah Tanggapi Ayam Widuran non Halal: Tak Bisa Bebas Hukum

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan polemik nonhalal rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah.

Ia menyayangkan sikap pengelola restoran yang sudah berjualan sejak 1973 namun tak mencantumkan status non halal mereka.

“Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka,” kata Anwar dalam keterangannya, Senin (26/5).

Baca Juga:  Teror Bom Pesawat SV Jeddah-Jakarta

Anwar menyebut berdasarkan informasi yang beredar belakangan, label nonhalal di outlet dan media sosial mereka baru dicantumkan beberapa hari terakhir usai maraknya protes dari warga masyarakat.

Ia mengatakan dari segi perundang-undangan, in casu UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang diundangkan pada 2014, hal ini tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan.

Baca Juga:  Smamda Champion Award 2025, Tercatat 209 Siswa Raih 430 Kejuaraan Hingga Internasional

“Oleh karena itu, jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu, maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan para penegak hukum bahwa ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskannya dari tanggung jawab hukum.

“Dan jika si pelaku mengatakan bahwa kulinernya diperuntukkan bagi konsumen nonmuslim, maka hal itu juga tidak bisa diterima. Karena ketika ada orang islam yang datang ke restoran mereka apalagi perempuan-perempuan tersebut memakai jilbab, maka semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya apakah secara verbal atau tertulis,” ujar dia. 

Baca Juga:  Ratusan Truk Padati Surabaya, Demo Tolak ODOL

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *