Polda Metro Jaya menyatakan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) karena bunuh diri. Ini didasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekitar tiga pekan disimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kematiannya di kamar indekosnya.
“Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Wira menjelaskan dari hasil pemeriksaan luar dan autopsi bagian dalam tubuh Arya Daru di RSCM ditemukan adanya luka luar dangkal di bagian bibir bawah dalam. Namun, pada organ tubuh korban ditemukan adanya pembengkakan pada kedua paru dan pertukaran oksigen di bagian atas saluran atas tenggorokan.
“Maka sebab kematian akibat pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang mengakibatkan lemas,” ungkap Wira.
Sementara itu, Aipda Sigit Kusdiyanto dari Pusident Bareskrim Polri, mengatakan kesimpulan penyebab kematian Arya Daru ini diperkuat dengan tidak adanya sidik jari lain yang ditemukan dari lokasi jasadnya ditemukan. Dari hasil identifikasi tim Inafis, hanya ada sidik jadi Arya di lakban yang melilit kepalanya.
Dia menjelaskan, dalam pencocokan sidik jari ini dibutuhkan kecocokan 12 titik dengan data pembanding. Kemudian, saat dicocokan dengan sidik jari yang ditemukan dan pada jasad Arya Daru, dipastikan sesuai.
“Hasil pengembangan di lakban dan di ADP memenuhi keiteria 12 tirik sama. Hasil identifikasi sidik jari bahwa di lakban yang diperoleh sidik jari saudara ADP,” ucap Sigit.
Editor: William