Korupsi (KPK) buka suara soal isu simpang siur di masyarakat bahwa uang sekitar Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers, merupakan pinjaman bank.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang yang dipamerkan tersebut merupakan bagian dari aset rampasan yang dititipkan ke bank dalam bentuk rekening penampungan. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan hasil meminjam dari bank.
“Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11).
Selain itu, kata Budi, KPK tidak pernah menyimpan uang sitaan tersebut di kantornya maupun di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
Budi menyebut uang fisik yang dipamerkan merupakan bagian dari uang rampasan yang memang dititipkan di rekening bank.
“Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” ujarnya.
Editor: William


