Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI), yaitu Jusuf Kalla vs Agung Laksono. Hasilnya, Kemenkum mensahkan kepengurusan PMI pimpinan Jusuf Kalla.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyerahkan langsung hasil kajian kepada Ketum PMI Jusuf Kalla. Ini sekaligus mengesahkan kepengurusan PMI Jusuf Kalla.
“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman dalam pernyataan tertulis, Jumat (20/12).
Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum itu sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar.
“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai,” ujar JK.
Penulis: Deta
Editor: Lilicya