Ribuan Warga Tuntut Kejaksaan Kembalikan Sertifikat Tanah Tambak Oso Sidoarjo

Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur menggelar aksi demo, Senin (10/2). Demo tersebut untuk mempertahankan hak atas tanah mereka di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo. Sekaligus mencegah adanya eksekusi atas lahan tersebut.

Aksi demo diikuti sekitar 1.100 warga. Ribuan peserta demo berkumpul mulai pukul 07.00 WIB. Mereka berada di lokasi sengketa di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo. Ada dua titik lokasi demo, yakni di depan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Andi Fajar Yulianto, SH, MH Kuasa Hukum & Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur menegaskan, pihaknya menuntut tanah Tambak Oso dikembalikan ke yang berhak.

“Kita menuntut Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengembalikan tiga sertifikat SHGB kepada pemilik asal Miftahuroyan, Elokwahibah dan PT Kejayaanmas,” ungkapnya.

Diceritakan,  permasalahan bermula sejak tahun 2015 ketika tanah seluas 98.468 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat (SHM No. 931, No. 657, dan No. 656) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibatersebut ditransaksikan dalam rencana jual beli kepada PT. Sipoa Internasional dengan harga Rp196 miliar. Namun, transaksi tersebut gagal bayar pada tahun 2017, yang kemudian dibatalkan. Selanjutnya, tanah tersebut kembali diperantarai oleh Agung Wibowo kepada pihak lain dengan estimasi harga Rp225 miliar, tetapi transaksi kedua ini juga mengalami gagal bayar.

Baca Juga:  Anak 4 Tahun Tewas Dibakar, Polisi Buru Pelaku

Lanjut Andi Fajar, Karena berulang kali gagal bayar, pihak pemilik tanah semula melakukan somasi dan gugatan perdata. “Sebuah kesepakatan perdamaian dicapai, memberikan Agung Wibowo prioritas sebagai pembeli dalam jangka waktu enam bulan. Namun, setelah periode tersebut berakhir tanpa pembayaran, somasi kembali diajukan, dan Agung Wibowo mengundurkan diri dari transaksi,” ujarnya.

“Masalah semakin rumit ketika ditemukan bahwa dalam proses pembatalan perjanjian transaksi di notaris pada 10 Januari 2016, terjadi dugaan penyelundupan formulir yang berisi PBJP (Perjanjian Jual Beli) dan surat kuasa tanpa sepengetahuan Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba. Akibatnya, sertifikat tanah yang semula dititipkan di notaris dikembalikan, namun setelah dicek di BPN, sertifikat tersebut telah beralih nama menjadi PT Kejayaan Mas dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” cetusnya.

Baca Juga:  Bos Sentoso Seal Terancam 5 Tahun Penjara

Sehingga menurut Andi Fajar, Atas dugaan penipuan ini, kasus pidana diajukan, dan pengadilan memutuskan bahwa sertifikat tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik semula, yakni Miftah Royan dan Elok Wahibah. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses banding, kasasi, bahkan Peninjauan Kembali (PK). Namun, hingga kini, Kejaksaan Negeri belum melaksanakan putusan tersebut.

Selain kasus pidana, proses hukum perdata juga berjalan dengan hasil yang saling bertentangan. Meskipun pihak pemilik tanah menang di pengadilan tingkat pertama, pihak lawan memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi dan terus berlanjut hingga PK. Perbedaan asas pembuktian antara pidana yang bersifat material dan perdata yang bersifat formil menjadi sumber kekosongan hukum yang membingungkan.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap 3 Penipu Video Hoaks Khofifah Gunakan Teknologi AI

“Kami hanya menuntut hak kami dikembalikan. Putusan pidana sudah jelas, bahwa sertifikat harus dikembalikan. Namun, Kejaksaan belum juga melaksanakan kewajibannya,” tegas Andi Fajar.

Massa menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai, santun, bersih, dan tertib. Namun, mereka juga menyatakan kesiapan untuk menduduki objek tanah tersebut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka menolak eksekusi atas dasar putusan perdata yang menurut mereka cacat hukum karena didasarkan pada rangkaian peristiwa yang melibatkan penipuan.

“Jika Kejaksaan tidak segera mengembalikan hak kami, kami akan menduduki tanah tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait tuntutan massa tersebut. Massa berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Penulis & foto: Erbe Bagus
Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *