Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim Desak Kejari Sidoarjo Serahkan 3 Sertifikat Tanah Tambak Oso

Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk segera menyerahkan tiga sertifikat tanah kepada pemilik sahnya.

Ini buntut dari transaksi jual beli lahan seluas 98.468 m² di RT 9, RW 3, Tambak Oso, Sidoarjo. yang diduga penuh kecurangan.
Pemilik tanah awalnya sepakat menjual lahan dengan harga Rp 225 miliar, namun karena pembeli tidak mampu membayar, transaksi dibatalkan. Dalam proses pembatalan, pemilik tanah tanpa sadar menandatangani dokumen tambahan yang mengalihkan hak kepemilikan.

Baca Juga:  Bos Sentoso Seal Terancam 5 Tahun Penjara

Pemilik tanah menerima tiga sertifikat hak milik yang ternyata tidak terdaftar di BPN Sidoarjo, mengindikasikan adanya unsur pidana. Hasil investigasi menunjukkan bahwa hanya Rp 43,7 miliar yang benar-benar dibayarkan, tetapi pemilik tanah tidak pernah menerima uang tersebut. Sertifikat tanah pun secara misterius beralih menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kejayan Mas.

Baca Juga:  Anak 4 Tahun Tewas Dibakar, Polisi Buru Pelaku

“Andai keputusan ini tidak segera dijalankan, kami siap membawa massa yang lebih besar, hingga 10-20 kali lipat dari yang hadir saat ini,” ancam Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto.

Sementara itu, meski eksekusi ditunda, warga tetap berjaga di lokasi dengan sistem pengamanan bergilir. Mereka memastikan bahwa lahan tidak akan dikuasai pihak lain sebelum hak kepemilikan dikembalikan sesuai putusan hukum.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap 3 Penipu Video Hoaks Khofifah Gunakan Teknologi AI

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sidoarjo, apakah mereka mampu menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau justru membiarkan ketidakadilan berlanjut.

Penulis: Erbe Bagus
Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *