Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan soal pengawasan perilaku financial influencer (finfluencer). Aturan ini ditargetkan rampung pada paruh kedua 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahsa pihaknya bakal membuat aturan pengawasan perilaku financial influencer (finfluencer). Ditargetkan aturan rampung paruh kedua 2025. Latar belakang aturan ini karena maraknya influencer berbicara soal keuangan tanpa memiliki latar belakang yang mumpuni.
Menurutnya sudah banyak sekali contoh-contohnya orang yang tidak punya background mumpuni tiba-tiba menjadi finfluencer. “Ini kemudian mempengaruhi masyarakat untuk melakukan suatu ketindakan tertentu. Saat ini kita sedang menggodok aturan itu,” ungkapnya Selasa (11/3).
Aturan ini mencakup seluruh jenis produk keuangan. OJK juga mempertimbangkan ketentuan kewajiban sertifikasi bagi finfluencer. Kiki menegaskan tidak semua orang bicara sembarangan soal keuangan dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
OJK menerima aduan finfluence mengatasnamakan independen, kemudian mengulas berbagai produk keuangan dan merekomendasikannya.
“Jadi ini seolah dia independen mengatakan bahwa saya menggunakan produk ini, saya sudah untung ini, ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain. Tapi ternyata sebenarnya ini orang dibayar oleh, punya kepentingan oleh perusahaan,” tegasnya.
Editor: William