KAI Daop 8 Surabaya Imbau Penumpang Tertib Barang Bawaan saat Mudik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan guna memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang. Barang bisa ditempatkan di rak bagasi kereta.

“Kami mengimbau pelanggan memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan. Jika melebihi batas, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi di stasiun untuk menjaga kenyamanan perjalanan,” ujar Luqman Arif, Kamis (27/3).

Baca Juga:  KAI Daop 8 Simulasi Tanggap Darurat

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.

Selain itu, KAI melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

Baca Juga:  Pemprov Jatim - KPPU Kawal Program Jatim Cetar Inklusif & Adil

Keselamatan dan kenyamanan adalah prioritas kami. Petugas akan melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.”Kami mengajak pelanggan mematuhi aturan barang bawaan agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan lancar,” tutup Luqman Arif.

Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *