Bawaslu Periksa 12 Orang, Dugaan Kasus Politik Uang PSU Pilkada

Sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten. Bawaslu menemukan barang bukti uang tunai Rp18,27 juta diduga bakal digunakan buat memengaruhi pemilih.

“Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4).

Baca Juga:  Polri Terjunkan 9.065 Personel Jaga Perayaan HUT ke-80 RI

“Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang,” ujarnya lagi.

Rahmat bilang pihaknya masih mendalami 12 orang yang diperiksa, termasuk keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu.

“Belum tahu, apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan. Tapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses,” ucap dia.

Sebelumnya tim Gakkumdu Bawaslu menangkap lima orang terkait hal ini pada Jumat (18/4). Mereka ditangkap di berbagai tempat di Serang, salah satunya di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH.

Baca Juga:  Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos, Ini Alasannya

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *