Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.
Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan saat ini putusan tersebut tengah dikaji secara internal. Ia menyebut pengkajian itu dilakukan lantaran kewenangan pendidikan dasar juga melibatkan pemerintah daerah.
“Kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
“Ini juga terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren,” imbuhnya.
Di sisi lain, Fajar mengatakan pihaknya juga masih akan menunggu arahan dan perintah lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait putusan MK itu.
“Tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” katanya.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.
Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.
Editor: William