Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengaku kewalahan memblokir konten hingga situs bermuatan negatif, seperti judi online, kejahatan seksual, hingga perundungan anak.
Meutya mengatakan selama ini pihaknya terus memblokir konten-konten tersebut. Namun, konten dan situs-situs baru terkait hal itu kembali bermunculan setelah diblokir.
“Jadi kita harus memahami ruang digital itu sama dengan ruang fisik. Kalau di ruang fisik ada kejahatan, begitu juga di ruang digital. Komdigi terus membasmi dengan terus melakukan pemblokiran, tapi tetap kejahatan itu akan muncul, termasuk perundungan terhadap anak-anak,” kata Meutya di Makassar, Senin (16/6).
Meutya menuturkan pihaknya telah memblokir konten-konten pornografi seperti grup Facebook sedarah dan berbagai konten lainnya.
“Jadi kita perlu berkolaborasi dari masyarakat dan Komdigi yang melakukan takedown. Tetapi yang paling utama platform untuk menghormati aturan yang dibuat pemerintah Indonesia untuk ikut semangat yang sama,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa penting bagi platform digital untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Kami berharap platform besar yang banyak diminati masyarakat Indonesia dapat menghargai dan mengikuti peraturan yang ada, mengingat mereka juga mendapatkan keuntungan dari pangsa pasar Indonesia,” jelasnya.
Editor: William