Meski Minimarket di Surabaya Parkirnya Gratis, Beberapa Tetap Ada Jukir Narik Tarif

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan pengusaha toko modern atau minimarket akhirnya bersepakat menggratiskan parkir untuk masyarakat. Namun harus tetap ada juru parkir yang bertugas.

Hal itu disepakati setelah Pemerintah Kota Surabaya menggelar pertemuan dengan para pengusaha toko modern di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6) siang.

Eri mengatakan segel lahan parkir yang sebelumnya terpasang di toko modern sudah dibuka mulai tadi malam karena pengusaha sepakat mematuhi Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Baca Juga:  Libur Kemerdekaan, 29.229 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8

“Segel tadi malam dibuka los, karena sejak tadi malam kita sudah sepakat. Oleh sebab itu saya berterima kasih banyak kepada minimarket semua,” kata Eri.

Dalam pertemuan itu, sudah disepakati juga toko modern berkomitmen akan menggratiskan biaya parkir bagi pelanggan-pelanggannya.

“Yang punya komitmen gratis atau tidak itu kan toko modern ya? Dan Alhamdulillah loh, toko modern hari ini komitmen gratis tetap,” ucapnya

Baca Juga:  Menteri Pariwisata Apresiasi Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub

Meski demikian, toko modern akan tetap membayar Pajak Asli Daerah (PAD) sektor parkir sebesar 10 persen dari perkiraan kendaraan pengunjung selama sehari berdasarkan kapasitas lahan. Mereka juga harus menyediakan jukir resmi secara mandiri.

“Dengan gratis tadi tapi tetap memberikan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir. Perjuangannya sudah seperti ini. Yang kemarin belum dilakukan karena sik ono (ada) slack lohSaiki wis dilakoni (sekarang sudah dilakukan)i. Ayo dijaga bareng,” ujarnya.

Baca Juga:  Menperin Apresiasi Gaikindo Gelar GIIAS 2025

Meski ada kesepakatan menggratiskan tarif parkir ini, kata Eri, akan tetap ada tempat-tempat usaha yang menarik tarif parkir ke pelanggannya.

Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *