Kementerian Perhubungan bakal menaikkan tarif ojek online 15 persen. Hal itu diungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.
Aan mengatakan aturan kenaikan itu sedang dalam kajian tahap akhir. Dia menyebut kemungkinan aturan itu diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam keterangan pers Jakarta, Senin (30/6).
“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” ucapnya.
Aan belum merinci kenaikan tarif ojol. Dia berkata semua masih disiapkan dan dikomunikasikan dengan beberapa pihak terkait.
Kemenhub akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator besok. Mereka hendak membahas rencana kenaikan tarif tersebut.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ucapnya.
Editor: William