Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sempat diblokir. Ini dilakukan usai belakangan terjadi gaduh di masyarakat.
“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, Kamis (31/7).
Natsir Kongah menegaskan pembukaan blokir itu juga sudah melalui proses yang ditentukan PPATK.
PPATK memang menyediakan formulir khusus bagi korban pemblokiran rekening. Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem.
Ada sekitar 10 pertanyaan yang mesti dijawab nasabah sebelum bisa menggunakan kembali rekeningnya. Itu mencakup: nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, hingga alasan keberatan.
Namun, Natsir tidak merinci pasti sudah berapa banyak orang yang mengisi formulir keberatan. Ia juga enggan menjawab tegas apakah 25 juta rekening yang dibuka blokirnya dipastikan tak terbukti melakukan tindakan ilegal atau kriminal.
“Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana,” jelasnya soal alasan pembukaan kembali rekening yang diblokir.
Editor: Lilicya