KPPU Denda Sany Grup Rp449 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi Rp449 miliar kepada 3  Terlapor dari kelompok usaha Sany Group karena melanggar integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia, kemarin.

Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 dibacakan di Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Baca Juga:  Khofifah Buka Suara Sejumlah Kasus OTT KPK Kepala Daerah

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk  merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.

Perkara melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Baca Juga:  Khofifah Buka Suara Sejumlah Kasus OTT KPK Kepala Daerah

Secara terpisah, KPPU memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen KPPU dalam memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.

Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:  Khofifah Buka Suara Sejumlah Kasus OTT KPK Kepala Daerah

“Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha,”  tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *