Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada hari ini, Selasa (26/8).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul Gus Alex,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8).
Ia mengatakan dalam kasus tersebut, Gus Alex merupakan salah satu pihak yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah kediaman mantan stafsus Menag Yaqut itu.
“Memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.
Editor: William