Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu ‘juru simpan’ uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Penelusuran aliran uang ini menjadi alasan KPK hingga saat ini belum mengumumkan para tersangka yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, dikutip Jumat (19/9).
Pernyataan itu disampaikan Asep saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
Asep meyakini pengumpulan uang terkait kuota haji tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.
“Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya,” kata dia.
“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukantracing,” lanjut dia.
Editor: William