PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menerapkan ketentuan baru penggunaan powerbank di dalam perjalanan kereta api.
“Langkah ini merupakan upaya proaktif perusahaan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan selama di perjalanan,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif Jumat (24/10).
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau laptop selama perjalanan.
2. Kapasitas maksimal powerbank yang diperbolehkan adalah 100 Wh (Watt-hour).
3. Pastikan powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.
4. Dilarang mengisi ulang daya powerbank di stopkontak kereta api.
Sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus:
Wh = (kapasitas mAh x Voltase) / 1.000
Luqman Arif menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk meminimalkan potensi risiko kebakaran akibat penggunaan perangkat elektronik yang tidak sesuai.
“Stopkontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, earphone, dan laptop. Kami mengimbau pelanggan agar tidak menggunakan stopkontak untuk mengisi daya powerbank karena berpotensi menimbulkan risiko keamanan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, KAI mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan perangkat elektronik selama perjalanan. Dengan kesadaran bersama, setiap pelanggan dapat berkontribusi menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua.
“KAI selalu berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman. Karena itu, kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama bijak menggunakan stopkontak maupun powerbank selama di perjalanan,” pungkas Luqman.
Editor: William


