Menhut Raja Juli Temukan Indikasi Pelanggaran 12 Perusahaan di Sumatera

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan 12 perusahaan di Sumatera Utara dan diduga berkontribusi terhadap bencana yang terjadi beberapa waktu belakangan.

“Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (4/12).

Baca Juga:  Di ITS, Mentrans Tekankan Transmigrasi untuk Ekonomi Baru Indonesia

Ia mengatakan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.

“Gakkum kami sedang ada di lapangan dan Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini,” ujar dia.

Selain itu, ia juga menjelaskan pada Februari 2025, pihaknya telah mencabut 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas 526.144 hektare.

Baca Juga:  Unusa Kirim Nakes dan Mobil Air ke Sumatera

Dalam waktu dekat, Kemenhut bakal mencabut 20 perizinan PBPH setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo.

Ia menjelaskan pihaknya juga melakukan rasionalisasi PBPH dan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.

“Akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak. Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” ucapnya.

Baca Juga:  Prabowo Beri Sinyal ke Mendagri Copot Bupati Aceh Mirwan

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *