Sekongkol Tender, KPPU Denda 2 Perusahaan Rp2,5 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan, yakni PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia, dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Baca Juga:  BI Jatim Sebut Penjualan Eceran di Surabaya Meningkat Jelang Nataru

Dalam putusannya, KPPU menyatakan PT Dieselindo Utama Nusa selaku Terlapor I dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tulis KPPU, Selasa (30/12).

Baca Juga:  Pelindo Luncurkan Pelindo Creative Hub

Perkara ini bermula dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam. Kedua tender tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Dalam tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa mengajukan penawaran senilai Rp42.893.834.340 untuk pekerjaan Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk pekerjaan Tipe B.

Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union) merupakan mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, hingga kendaraan militer.

Baca Juga:  KPPU Lawan Serakahnomics, Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

KPPU menilai adanya kerja sama tidak sehat antara kedua terlapor yang berpotensi menghilangkan persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang adil, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam sektor pengadaan publik.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *