Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang menonjol, khususnya di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang tahun ini, KPPU menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha nasional agar tetap sehat, adil, dan kompetitif.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi pilar utama efektivitas penegakan hukum persaingan. Menurutnya, dalam kondisi pasar yang semakin dinamis, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen tidak akan tercapai tanpa peningkatan indeks persaingan usaha nasional dari angka 4,95 menuju 6,33.
“Penegakan hukum persaingan usaha yang kuat dan konsisten merupakan prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Fanshurullah Asa.
Hingga akhir 2025, KPPU telah menjatuhkan 13 putusan perkara dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar. Putusan tersebut didominasi oleh perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi, disusul perkara persekongkolan tender serta monopolisasi.
Seluruh perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, dengan 8 pelaku usaha berasal dari luar Indonesia. Sanksi terbesar dijatuhkan dalam perkara Truk Sany, terkait dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar, dengan nilai denda mencapai Rp449 miliar pada Agustus 2025.
Selain itu, KPPU juga menjatuhkan denda Rp12 miliar dalam perkara persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara. Perkara besar lainnya adalah denda Rp202,5 miliar kepada Google pada Januari 2025 serta Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia pada September 2025.
KPPU saat ini juga tengah menangani perkara besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp1.650 triliun. Sidang perdana perkara tersebut telah dimulai sejak Agustus 2025 dan dinilai menjadi ujian serius kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital.
Penegakan hukum persaingan usaha juga memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Total piutang denda persaingan usaha saat ini tercatat lebih dari Rp1 triliun, dengan 75 persen atau sekitar Rp862 miliar telah disetorkan ke Kas Negara.
Khusus sepanjang 2025, total denda yang dibayarkan para terlapor mencapai Rp55.540.565.048.
Di sektor merger dan akuisisi, KPPU menerima 115 notifikasi sepanjang 2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp1.093.623.727.532.290. Notifikasi tersebut didominasi sektor real estat, pertambangan, dan logistik.
Salah satu transaksi terbesar adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang disetujui secara bersyarat oleh KPPU pada Juni 2025.
Selain penindakan, KPPU aktif melakukan advokasi kebijakan dengan menyampaikan 12 rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah, di antaranya terkait bea masuk anti-dumping benang filament. KPPU juga mendorong 60 program kepatuhan perusahaan, dengan 25 program telah mendapat penetapan resmi KPPU.
Dalam pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), KPPU meregister 4 perkara, masing-masing di sektor ritel (2 perkara), peternakan ayam (1 perkara), dan pelayanan kesehatan (1 perkara), serta satu penyelidikan tambahan di sektor ritel.
KPPU turut menjaga kepentingan publik pada komoditas strategis. Sejak Agustus 2025, KPPU mendalami fenomena kelangkaan BBM non-subsidi untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan konsumen.
“Tanpa transparansi data lintas pelaku usaha, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat,” tegas Ketua KPPU.
Di sektor pangan, KPPU memantau kenaikan harga beras yang sepanjang 2025 hampir merata berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). KPPU melakukan survei hingga tingkat penggilingan dan pasar pengecer, serta menilai Bulog perlu memperkuat peran stabilisasi harga guna menjaga keterjangkauan dan kualitas beras.
Menutup tahun 2025, KPPU meneguhkan transformasi kelembagaan dengan melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2025. Ketua KPPU menekankan bahwa selain penguatan SDM, dukungan regulasi yang kuat juga sangat dibutuhkan.
Ia berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat segera terwujud guna memperkuat kewenangan dan efektivitas KPPU.
“Dengan pondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU berkomitmen meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan secara konsisten dan terukur,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, KPPU menegaskan posisinya sebagai institusi negara yang tegas, independen, dan dipercaya publik, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Editor: William


