Saat ini telah ramai beredar informasi bahwa sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak perlu merasa khawatir karena peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria.
“Dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Aras, pada Jumat (06/02).
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, yang bersangkutan dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri,” tutur Aras.
Pendaftaran peserta PBPU mandiri dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status keaktifan kepesertaan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan agar apabila kepesertaan PBI JK diketahui tidak aktif, dapat segera diantisipasi
“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika memerlukan bantuan atau informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Selain itu, juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien,” ungkap Aras.
Menindaklanjuti penonaktifan status kepesertaan PBI JK dari pusat, Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan bahwa warga Kota Surabaya tidak perlu panik atau khawatir. Bagi warga yang kondisinya sakit, membutuhkan pengobatan atau layanan kesehatan tetap dapat dilayani melalui Puskesmas atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan tersebut dapat mengajukan pengaktifan sesuai persyaratan pada Perwali 92 th 2023 & Perwali 30 th.2025.
Editor: William


