Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 32 kasus pidana yang terindikasi manipulasi perdagangan saham dalam rentang tahun 2022 sampai Januari 2026 yang sedang diproses penegak hukum.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan ada 42 kasus dugaan tindak pidana terkait pasar modal yang tengah diusut penegak hukum.
Dari 42 kasus tersebut, 32 kasus di antaranya terindikasi manipulasi perdagangan saham atau dikenal awam saham gorengan.
“Yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, di mana 32 kasus di antara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ungkap Eddy, Senin (9/2).
OJK melakukan berbagai pendekatan hukum untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor, dari mulai menegur, menghukum denda hingga pencabutan izin perusahaan yang terindikasi curang.
Per Januari 2022 sampai Januari 2026, OJK memberikan sanksi berupa pembekuan izin pada 9 perusahaan, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, dan 119 perintah tertulis. OJK juga menjatuhkan sanksi sanksi denda kepada 3.418 pihak perusahaan dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar.
“Rekam jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini, yang pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” ujarnya.
Editor: Lilicya


