Dugaan Monopoli Distribusi AC AUX, KPPU Sidangkan Tiga Perusahaan

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang digelar pada Kamis (19/2/2026) ini menghadirkan tiga terlapor utama, yakni produsen asal luar negeri dan distributor lokal.

Ketiga perusahaan tersebut adalah Ningbo AUX Electric Co Ltd (Terlapor I), Ningbo AUX IMP & EXP Co Ltd (Terlapor II), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta/TCHS (Terlapor III).

Baca Juga:  BMW Astra Used Car Surabaya Hadirkan Wajah Baru

Dugaan Penghentian Pasokan Sepihak

Ketua Majelis Komisi, Aru Armando, bersama Anggota Majelis Budi Joyo Santoso, memimpin agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan hambatan pasokan terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, distributor lama yang tiba-tiba diputus kerja samanya secara sepihak.

Investigator KPPU menduga adanya persekongkolan dalam penunjukan TCHS sebagai distributor eksklusif baru. Tindakan ini dinilai merusak struktur persaingan pasar AC di Indonesia karena menyingkirkan pelaku usaha pesaing secara tidak wajar.

Baca Juga:  BMW Astra Used Car Surabaya Siapkan Program Rp100 Miliar dan Rp100 Juta untuk Pelanggan

Pasal Berlapis yang Dilanggar
Para terlapor terancam sanksi atas pelanggaran empat pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 16 berisi perjanjian dengan pihak luar negeri yang menghambat pasokan. Kemudian pasal 19 huruf d, praktik diskriminasi terhadap mitra usaha. Selanjutnya Pasal 23, dugaan persekongkolan untuk membocorkan rahasia dagang pesaing. Dan Pasal 24 mengenai hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha lain melalui penunjukan distributor eksklusif.

Baca Juga:  Terbukti Bersekongkol, Tender Pembangunan RSUD Bogor Didenda Rp3 Miliar

“Rangkaian tindakan tersebut berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia,” tulis laporan Investigator dalam persidangan tersebut.

Setelah pemeriksaan alat bukti dokumen, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Maret 2026. Agenda berikutnya adalah penyampaian tanggapan resmi dari pihak Ningbo AUX dan TCHS atas seluruh poin dalam LDP yang telah dibacakan.

Editor: William