KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Alex jadi 40 Hari di Kasus Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Staf Khusus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA [Ishfah Abidal Aziz] untuk 40 hari ke depan setelah kemarin dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari,” ujar Budi Minggu (5/4).

Baca Juga:  Persiapan Haji 2026 Rampung, Menhaj RI Fokus Keamanan dan Keselamatan Jemaah

Pada pekan depan, Budi menyatakan penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK dan di sejumlah daerah.

KPK meminta para saksi yang akan dipanggil kooperatif untuk memenuhi panggilan.

Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” ucap Budi

Baca Juga:  Pelatih KONI Jatim Cabuli Atlet

KPK juga sudah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap Yaqut.
Editor: Lilicya