PDUF MUI Jatim, Dompet Dhuafa, dan Fatayat NU Gubeng Baksos Cek Kesehatan Gratis, Disambut Gembira Warga

SURABAYA – Pengembangan Dana Umat dan Filantropi (PDUF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama Dompet Dhuafa dan Fatayat MWC NU Gubeng menggelar bakti sosial berupa penyuluhan, pemeriksaan, dan pengobatan gratis di Kantor MWCNU Gubeng, Surabaya, Ahad (2/8/2026). Kegiatan ini diikuti100 warga setempat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Warga tampak antusias dan gembira mengikuti rangkaian cek kesehatan yang disediakan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Pesan Ketua PCNU Kota Surabaya di Pelantikan Pagar Nusa: Hindari Arogansi Jaga Ketenteraman  

Ketua PDUF MUI Jatim sekaligus Musytasar MWC NU Gubeng KH Miftah Jauhari menjelaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai langkah antisipasi.
“Check kesehatan perlu kita ketahui, dengan demikian kita akan antisipasi kedepannya mengenai pola makan, pola tindakan, pola tidur, dan pola fikir,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan spiritual, “Orang itu jika kenal dirinya maka akan mengenal Tuhannya.”

Manager Dompet Dhuafa Jatim Ustaz Rizki Aladib menyampaikan, aksi layanan kesehatan ini merupakan bagian dari program rutin lembaga. Sepanjang Agustus 2026, Dompet Dhuafa menjadwalkan dua titik bakti sosial kesehatan setiap pekan.

Baca Juga:  Pemkot Malang dan PDUF MUI Jatim Ajak 65 Anak Yatim Field Trip Edukasi Muharram

“Dan jika menginginkan ambulance gratis bisa menghubungi Dompet Dhuafa,” tambahnya terkait fasilitas layanan darurat bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Gubeng Sahabat Vivi turut memberikan sambutan. Ia mengajak warga sekitar untuk memperkuat partisipasi dalam organisasi keagamaan.
“Saya mengajak Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu, jika memiliki putri yang berusia 20 tahun ke atas, bisa diikutkan Fatayat PAC Gubeng untuk bersama-sama khidmah di Nahdlatul Ulama (NU),” pungkasnya.

Baca Juga:  PDUF dan LPEU MUI Jatim Kolaborasi Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

Teks: Agil
Editor: William