JAKARTA – Pemerintah mengumumkan bahwa merampungkan pembayaran kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sisa peninggalan krisis ekonomi 1997-1998 pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan utang tersebut rampung seiring dengan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp55 triliun.
“Saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Suahasil menjelaskan informasi mengenai surplus bank sentral tersebut didapatkan pemerintah saat proses audit laporan keuangan tahun 2025.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surplus yang dibukukan oleh BI disetorkan ke kas negara.
Pemerintah pun telah mengantisipasi penerimaan ini dengan mencantumkan proyeksi sebesar Rp56,4 triliun dalam laporan semesteran.
Dengan terealisasinya setoran surplus tersebut, saat ini total pendapatan negara dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) telah mencapai angka Rp58 triliun.
“Kalau Bank Indonesia itu memiliki surplus, dia akan memberikan kepada kas negara. Namun, undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur,” ujar Suahasil.
Teks: Martin
Editor: Bernadheta


