SURABAYA – Perlindungan nasabah kembali menjadi sorotan setelah perkara investasi senilai Rp5 miliar yang menjerat Agustin Widyawati berujung pada vonis penjara. Salim Himawan Saputra, pelapor dalam perkara tersebut, meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan manfaat ekonomi yang diterima pihak-pihak yang terlibat dalam pemasaran produk investasi.
Salim menilai, persoalan investasi tidak cukup dilihat dari kegagalan pengembalian dana kepada nasabah. Proses penawaran produk, informasi yang diberikan kepada calon investor, hingga pihak yang menerima pembayaran dari transaksi juga perlu diperiksa untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
Menurut dia, masyarakat kerap berada pada posisi yang rentan ketika mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan penjelasan tenaga pemasaran.
Janji keuntungan, kemudahan pencairan, atau penyebutan suatu produk sebagai deposito dapat memengaruhi pemahaman nasabah terhadap risiko yang sebenarnya melekat pada instrumen tersebut.
Karena itu, Salim mendorong penguatan edukasi investasi, baik bagi masyarakat maupun tenaga pemasaran. Ia menilai setiap produk harus ditawarkan berdasarkan pengetahuan yang benar mengenai karakteristik, risiko, mekanisme transaksi, dan ketentuan pengembalian dana.
“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Salim.
Ia mempersoalkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara penjelasan yang diterima nasabah dan karakteristik produk yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, produk disebut sebagai deposito nonperbankan, sedangkan transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan repurchase agreement (repo), yakni transaksi jual beli efek yang disertai kesepakatan pembelian kembali pada waktu dan harga tertentu.
Repo memiliki mekanisme dan risiko yang berbeda dari deposito perbankan. Perbedaan tersebut penting dipahami karena dapat memengaruhi ekspektasi nasabah mengenai keamanan dana, potensi kerugian, dan kepastian pencairan investasi.
Untuk memastikan bagaimana produk itu ditawarkan, dokumen penawaran, perjanjian transaksi, dan komunikasi antara tenaga pemasaran dengan nasabah perlu diperiksa.
Dari dokumen tersebut, aparat dapat menilai informasi apa yang disampaikan kepada investor dan apakah penjelasan itu sesuai dengan ketentuan produk.
Salim juga menyoroti dugaan aliran dana kepada tenaga pemasaran. Ia mengklaim sebagian dana yang dipersoalkan tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan, tetapi diduga turut mengalir kepada Agustin dalam kapasitasnya sebagai pemimpin tim pemasaran.
Klaim tersebut belum terverifikasi secara independen. Pemeriksaan rekening, catatan pembayaran, dokumen transaksi, serta keterangan perusahaan dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan aliran dana dan dasar penerimaannya.
Menurut Salim, ketika persoalan pengembalian dana mencuat pada masa pandemi Covid-19, perusahaan menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Ia mempertanyakan sejauh mana perusahaan mengetahui proses pemasaran yang berlangsung di lapangan dan bagaimana hubungan antara tenaga pemasaran dengan nasabah dijalankan.
“Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pelapor yang masih harus diuji berdasarkan bukti. Peran tenaga pemasaran dan perusahaan tidak dapat ditentukan hanya dari jabatan atau hubungan profesional.
Penilaian hukum harus didasarkan pada tindakan konkret, dokumen transaksi, dan bukti yang relevan.
Salim turut meminta agar komisi pemasaran dan manfaat ekonomi yang diduga diterima pihak tertentu diperiksa.
Menurut dia, penelusuran tersebut dapat membantu menjelaskan siapa yang memperoleh keuntungan dari transaksi yang kemudian menimbulkan persoalan bagi investor.
Namun, besaran komisi, pihak penerima, dan kaitannya dengan kerugian nasabah belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan Salim semata. Penerimaan komisi juga tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana tanpa bukti mengenai tujuan dan sifat transaksi tersebut.
Perkara ini telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026. Agustin dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dihukum dua tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Kasus tersebut bermula dari penempatan dana oleh Salim pada 2019. Berdasarkan informasi persidangan yang diberitakan sebelumnya, dana disetorkan dalam tiga tahap, yakni Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, dan Rp3 miliar pada Maret. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp5 miliar.
Persoalan muncul ketika Salim mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya. Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transaksi, informasi produk yang disampaikan kepada nasabah, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Salim menyebut Agustin memiliki pengalaman memimpin tim pemasaran sejumlah produk investasi. Ia juga mengaitkan jaringan pemasaran tersebut dengan Kresna Life, Kresna Investment, dan PT Mahkota Propertindo. Meski demikian, posisi dan hubungan profesional yang disebutkan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perusahaan dan konfirmasi dari pihak terkait.
Atas dasar itu, Salim berencana menyurati jajaran kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, agar penanganan perkara juga mempertimbangkan kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut Pasal 372 dan 378 KUHP sebagai ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, seraya meminta penyidik menilai kemungkinan tindak pidana lain berdasarkan hasil pemeriksaan.
Salim ingin aparat menelusuri perjalanan dana setelah dihimpun, pihak yang menerima manfaat ekonomi, serta kemungkinan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Meski demikian, penetapan adanya TPPU membutuhkan pembuktian tersendiri dan tidak dapat disimpulkan hanya dari dugaan penerimaan komisi atau kepemilikan aset.
Selain aliran dana, Salim mempertanyakan sumber pembiayaan aset mewah yang disebut-sebut berkaitan dengan Agustin. Ia menilai informasi tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan dana investor.
Namun, kepemilikan aset bernilai tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Sumber pembiayaan, kepemilikan yang sah, dan hubungan aset dengan perkara harus dipastikan melalui bukti serta pemeriksaan berwenang.
Salim juga menyampaikan informasi mengenai suami Agustin yang diklaim memiliki koperasi dan menghimpun dana di Jawa Timur. Hubungan antara kegiatan koperasi tersebut, jaringan pemasaran investasi, dan perkara yang telah diputus pengadilan belum terkonfirmasi secara independen.
Dalam persoalan lain, Salim mengaku mendengar informasi mengenai dugaan fasilitas mewah yang diterima Agustin selama menjalani masa penahanan. Ia menyatakan akan mengirimkan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meminta klarifikasi.
Ia mengaitkan kekhawatiran itu dengan pemberitaan mengenai dugaan kamar mewah di lembaga pemasyarakatan Cibinong. Salim meminta instansi terkait memastikan apakah informasi mengenai fasilitas khusus bagi Agustin benar adanya.
Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Konfirmasi dari lembaga pemasyarakatan dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan tempat penahanan Agustin, kondisi fasilitas yang tersedia, serta ada atau tidaknya perlakuan istimewa.
Salim juga menyoroti nasib nasabah yang belum menerima kembali dana mereka, termasuk investor yang telah meninggal dunia. Ia mempertanyakan bagaimana hak para investor tersebut dapat ditindaklanjuti dan mendorong nasabah yang merasa dirugikan untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, pemahaman mengenai produk investasi harus diperkuat agar masyarakat tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan janji tenaga pemasaran. Informasi tentang risiko, mekanisme pencairan, dan konsekuensi transaksi perlu dijelaskan secara transparan sebelum nasabah menyerahkan dana.
Salim menyatakan akan mendorong pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan aliran dana dan kemungkinan TPPU melalui surat kepada kepolisian.
Ia juga berencana meminta klarifikasi kepada instansi pemasyarakatan mengenai informasi dugaan fasilitas khusus yang disebut-sebut diterima Agustin.
Editor: Martin


